Qurban ada ketentuan waktunya, aqiqah bisa sewaktu-waktu tidak harus di bulan dzulhijah, aqiqah kewajiban ortu, bisa kita mengaqiqahi diri sendiri untuk bantu meringankan kewajiban orang tua.
Boleh, harap dibedakan antara amal dan pahala, qurban adalah amal individual, jadi kita niatkan qurban adalah a/n orang tua yang sudah meninggal, dan pahalanya kita niatkan untuk kita dan keluarga. amal qurban karena sifatnya individual tidak dapat dibagi2, sedangkan pahala bisa disharing.
Tidak boleh dijual, tapi dibagikan sebagai hadiah
Boleh, jika yang dimaksud adalah seseorang membeli hewan qurban kemudian hewan qurban tersebut dihadiahkan kepada orang lain dan dipotong atas nama orang yang diberi hadiah berupa hewan qurban tersebut.
1 kambing hanya untuk 1 orang, tidak boleh dibagi - bagi
Boleh asal lunas sebelum waktu qurban dan tidak bercampur riba.
Qurban tidak spesifik diperuntukkan untuk fakir miskin saja, tetapi juga untuk orang-orang yg mampu. Tapi jika memang terlalu berlebih, selayaknya disebar ke wilayah lain.
Boleh, hukum dasarnya mengikuti hari tasyrik di wilayah tersebut.
Pemahaman arisan harus disamakan dulu.
- Kalau arisan yg dimaksud adalah mengumpulkan uang (patungan) 7 org utk beli 1 sapi dan sudah lunas saat dilakukan pemotongan hewan qurban itu boleh
- Intinya :